Mengapa Harus Partai, Tidak Independen
by
Anonim
- Oktober 31, 2014
Partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi
tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus, dalam sejarah pemilu di Indonesia,
partai politik berubah ubah jumlahnya pada saat pemilu, tergantung dari Komisi
Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan verifikasi sebagai syarat administrasi partai
politik yang harus dilengkapi untuk bisa mengikuti pemilu, jika dalam
verifikasi KPU menilai bahwa partai politik tersebut layak dan memenuhi syarat
untuk mengikuti pemilu sebagaimana diatur dalam undang undang, maka partai
politik tersebut bisa mengikuti pemilu dan mendaftarkan perwakilannya untuk
mengikuti pemilihan legislative secara langsung, kemudian jika partai politik
tersebut mengikuti pemilu maka partai politik harus mampu mengejar target
ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang
batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota
DPR dan DPRD, jika partai politik tidak mampu memenuhi target
minimal 3,5% secara nasional maka dipastikan tidak akan mendapatkan jatah kursi
diparlemen, meskipun calon legislatifnya yang diusung oleh partai terpilih didaerah
pemilihan yang diusung.